MEKANISME
DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KREDIT
Persyaratan
pengajuan kredit / pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang.
Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Bagi Bank hal ini dilakukan untuk
mengetahui lebih jauh tentang data-data calon debiturnya sekaligus untuk
mendapatkan informasi tentang karakter calon debitur, dana yang dimiliki saat
ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan
yang diajukan, dan masih banyak lagi.
Dalam
memberikan pinjaman kepada debiturnya tentu bank akan melaksanakan prinsip
kehatian-hatian. Hal ini memang disyaratkan oleh undang*undang yang mengatur
mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.
Perlu
diketahui bahwa setiap sen dana yang disalurkan ke masyarakat oleh bank adalah
milik masyarakat juga, tentunya bank akan mengembalikannya kepada nasabah
setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan analisa kredit
untuk menilai kelayakan calon debiturnya.
Pada
umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur
perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang
meminjam uang dari bank). Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank
sesuai golongan debiturnya.
DEBITUR PERORANGAN
Debitur
perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter,
artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang,
dan lain sebagainya. Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh
bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan
profesional.
Persyaratan
yang diminta untuk masing-masing debitur perorangan tersebut pada umumnya
adalah :
- Copy identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
- Copy akte nikah (bagi yang sudah menikah), Bank akan meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri (harta gono-gini) atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.Jika calon debitur memiliki Perjanjian Pisah Harta, yaitu perjanjian notariil antara suami-isteri yang isinya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta masing-masing pribadi, maka Bank juga akan meminta foto kopi perjanjiannya
- Copy kartu keluarga.
Sama seperti
nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung
biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
- Copy rekekening koran/rekening giro atau buku tabungan di bank manapun antara 3 bulan terakhir.
Data ini
diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga
dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk
membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
- Kopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja calon debitur.
Syarat ini
hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan,
pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang
bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN
Debitur yang
berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan
lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:
- Copy identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
- Copy NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
- Copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
- Copy Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya dari Notaris
- Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Dokumen di
atas akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa
yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat
perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
- Copy rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3 bulan terakhir.
- Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Dua dokumen
ini digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon
debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa
dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka
pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber*sumber
yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya
JAMINAN
Saat
mengajukan kredit ke bank , biasanya (tetapi tidak selalu) bank akan meminta
agunan / jaminan sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman
tersebut, maka bank akan menyita harta yang Anda jaminkan. Biasanya nilai
jaminan harus lebih besar atau minimal sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.
Jaminan yang
diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan
dibeli. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang
biasa dijadikan jaminannya.
Sedangkan
untuk Kredit Modal Kerja / Usaha dan Kredit Multi Guna, jaminan yang diminta
biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen,
kendaraan, pabrik, mesin-mesin dan lain -lain.
Selanjutnya
jaminan tersebut akan dinilai oleh pihak bank mengenai kelayakan, nilai dan
marketabilitynya. Hasil penilaian ini adalah nilai pasar wajar dimana biasanya
bank akan memberikan pinjaman sekitar 70% - 80% dari nilai pasar wajar jaminan.
Petugas penilai bisa karyawan bank itu sendiri namun bisa juga petugas penilai
independen yang diorder oleh bank.
Nah, jika
Anda sudah mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan kredit di
bank, maka sekarang tinggal Anda yang harus mempertimbangkan masak-masak
megenai perlu tidaknya mengambil kredit di bank.
Informasi
diatas mungkin saja akan sedikit berbeda dengan bank yang ada di Kota anda,
jadi silahkan konfirmasi ulang untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Sumber :
http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/242703-syarat-syarat-pengajuan-kredit-pinjaman-di-bank.html
http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/242703-syarat-syarat-pengajuan-kredit-pinjaman-di-bank.html
http://www.zainalhakim.web.id/prosedur-dan-persyaratan-pengajuan-pinjaman-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar